Tanggamus, IDN Times - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengungkap penggunaan senjata api ilegal dari tersangka berinisial DA (34) warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan itu pascatersangka ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro, DA adalah pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Metro bersama sejumlah rekannya.