Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung hingga Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada momen puncak arus mudik dan balik libur Nataru.
"Pembatasan angkutan barang ini difokuskan pada puncak arus mudik dan balik libur Nataru, baik di jalan tol Lampung maupun Jalinsum," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (18/12/2023).