Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Ditlantas Polda Lampung terapkan skema pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025.
  • Aturan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mulai berlaku 24 Maret-8 April 2025, diterapkan di jalan tol dan non-tol.
  • Pembatasan meliputi mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, hasil galian/tambang, kecuali bahan bakar minyak/gas, hewan ternak, pakan ternak, dan barang pokok.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menerapkan skema pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. Kebijakan ini mulai berlaku 24 Maret-8 April 2025.

Aturan pembatasan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPD/2025, Nomor: Kep/50/III/2025, Nomor: 05/PKS/Db/2025.

"Iya, Polda Lampung akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini," Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

1. Berlaku di jalan tol dan arteri

Penampakan ruas tol JTTS. (Dok. Hutama Karya).

Medyanta menyampaikan, lokasi pembatasan aturan tersebut diterapkan di jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Kemudian aturan ini juga bakal dilaksanakan pada jalan non-tol atau ruas arteri Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), dan Jalan Lintas Barat (Jalinbar).

Waktu pembatasan pada ruas jalan tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Sementara pada ruas jalan non tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. 

2. Pembatasan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan dan gandengan

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Angkutan barang yang dibatasi dalam aturan tersebut meliputi mobil barang dengan ketentuan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan. Termasuk, mobil barang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan diberlakukan pada bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan barang pokok.

"Bagi angkutan barang dikecualikan dalam aturan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam aturan ini harus dilengkapi surat muatan," ucap Medyanta.

3. Minta kerja sama sopir mobil barang

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Seiring kebijakan pembatasan ini, Medyanta turut mengharapkan kerjasama semua pihak sopir angkutan barang, agar dapat mematuhi petugas dalam menerapkan ketentuan surat keputusan bersama tersebut.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan baliklLebaran, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Lampung," imbuh Dirlantas.

Editorial Team