Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menerapkan skema pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. Kebijakan ini mulai berlaku 24 Maret-8 April 2025.
Aturan pembatasan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor: HK.201/4/4/DJPD/2025, Nomor: Kep/50/III/2025, Nomor: 05/PKS/Db/2025.
"Iya, Polda Lampung akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini," Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).