Peristiwa pembakaran fasilitas di PT BSA oleh massa di Anak Tuha, Lampung Tengah pada 12 Agustus 2026. (IDN Times/Istimewa).
Dalam kasus ini, Bowo menilai konflik agraria tidak dapat direduksi sebagai sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat. Pasalnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil.
Sebagaimana disebutkan, sejalan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan aparat polisi, agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran sebagai pintu masuk untuk melakukan kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.
"Proses penyelidikan dan penyidikan wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang," katanya.
Selain itu, Bowo juga meyakini penolakan terhadap tindakan represif tidak berarti membenarkan pembakaran. "Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara," sambung dia.