Tanggamus, IDN Times - AS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Pria itu ditangkap terkait persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. AS ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting.