Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menerapkan wajib vaksin dosis ketiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa. Kebijakan itu mulai berlaku Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Tujuan SE ini, tentunya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Mulai berlaku per hari ini atau 29 Agustus 2022," ucap EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril, saat dimintai keterangan.