Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Jumat (4/4/2025). (Dok. Polres Lamsel).
Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan Jumat (4/4/2025). (Dok. Polres Lamsel).

Intinya sih...

  • Pelaku pembunuhan perempuan di Lampung Selatan ditangkap di rumah orangtuanya Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
  • Korban bernama Windayani Binti Suhana tewas akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.
  • Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang perempuan mayatnya ditemukan di kontrakan Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni 23 Maret 2025 lalu terungkap. Pelaku pembunuhan adalah Herman (26) tak lain suami dari korban.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan dibantu polsek setempat menangkap pelaku 1 April 2025.

1. Bermula KDRT

ilustrasi korban KDRT yang tertekan (pexels.com/Liza Summer)

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada kematian korban bernama Winda Yani Binti Suhana.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban," ujarnya saat konferensi pers di polres setempat, Jumat (4/4/2025).

2. Pemicu pembunuhan

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait kronologi pembunuhan, Yusriandi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban, sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya.

Namun, suaminya, tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. "Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang kapolres.

3. Terancam pidana penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Merujuk hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editorial Team