Bandar Lampung, IDN Times - RB (32), warga jalan Cut Mutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, tersangka pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar alias ilegal terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, tersangka dalam proses penyidikan perkara ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI tentang Kesehatan.
"RB melakukan pelanggaran Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sudah mendistribusikan produk sediaan permadani kosmetika tanpa izin edar. Ancamannya, paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar," ujar Resky kepada IDN Times, Selasa (29/6/2021).
