Bandar Lampung, IDN Times - Unit III Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap terhadap RP (32), pelaku pengedar kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menyebutkan, warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara itu, memasarkan produk kosmetik ilegal ke Provinsi Lampung.
"Pelaku membeli produk tersebut seharga Rp11 ribu dan dijual kembali Rp20 ribu per botol. Dari hasil penjualan kosmetik tersebut, RP mendapat omzet Rp7 juta sampai Rp8 juta per minggu," ungkap Resky, Senin (14/6/2021).