Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan tersangka berinisial IBN merupakan kepala divisi salah satu perusahaan bergerak bidang konstruksi. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. IBN dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.