Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Tulang Bawang, IDN Times - Personel gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan barang. Kasus itu dilakukan seorang pegawai minimarket Alfamart inisial AP (24).

Imbas kejadian dilakukannya, retail berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang ini rugi di atas Rp171 juta. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan dan terungkapnya kasus ini.

Ditangkap di Bekasi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, AP ditangkap 11 April 2022 pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi Supervisor Alfamart. Menurut keterangan dari pelapor, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi 21 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.

Total kerugian Rp171 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di