Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Batalkan Wahdi-Qomaru, Jabatan Komisioner KPU Metro Segera Berakhir

Batalkan Wahdi-Qomaru, Jabatan Komisioner KPU Metro Segera Berakhir
Para komisioner KPU Metro periode 2019-2024. (Instagram/@kpukotametro).
Intinya Sih
  • KPU Metro memutuskan pembatalan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman di akhir masa jabatan komisioner periode 2019-2024.
  • Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro berakhir Rabu pukul 23.59 WIB, menjelang pelantikan komisioner terpilih Kamis.
  • Akademisi Universitas Lampung menilai keputusan tersebut tidak etis dan dapat diproses secara hukum atau dilaporkan ke pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan pembatalan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman di akhir masa jabatan komisioner periode 2019-2024.

Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 pimpinan Ketua Nurris Septa Pratama diketahui berakhir, Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 WIB. Sedangkan para komisioner terpilih dijadwalkan bakal dilantik, Kamis (21/11/2019).

"Mereka memutuskan sehari sebelum akhir masa jabatan, H-1 pelantikan. Secara etika, mereka tidak lagi bisa mengambil keputusan yang sangat strategis semacam ini," ujar Akademisi Universitas Lampung (Unila), Budiyono dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

1. Hadirkan bola panas

Akademisi Unila, Budiyono. (Dok. Unila).
Akademisi Unila, Budiyono. (Dok. Unila).

Menurut Budiyono, keputusan tersebut tak ubahnya 'bola panas' hingga berpotensi menimbulkan kegaduhan. Tindakan ini dinilai amat tidak tepat sebagai penyelenggara kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjalang H-7 proses pemungutan suara.

Menyoal keputusan ini, ia menilai para komisioner memutus pembatalan paslon Wahdi-Qomaru ini dapat diproses secara hukum atau dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Bisa dilaporkan ke polisi, buat apa ke DKPP, sebab sudah selesai masa jabatannya. Mereka bukan penyelenggara lagi," tegas dosen Fakultas Hukum Unila tersebut.

2. Pengambilan putusan terkesan buru-buru

Press release pengumuman pembatalan paslon Wahdi-Qomaru diunggah KPU Metro. (Instagram/@kpukotametro).
Press release pengumuman pembatalan paslon Wahdi-Qomaru diunggah KPU Metro. (Instagram/@kpukotametro).

Menelisik lebih jauh, Budiyono menyampaikan, masyarakat patut mempertanyakan pengambilan keputusan tersebut dikarenakan terkesan buru-buru. Terlebih pengumuman pembatalan ini sebatas disampaikan melalui keterangan diunggah melalui akun Instagram resmi KPU Kota Metro @kpukotametro.

Pasalnya, keputusan pembatalan ini disebut amat strategis dikarenakan menyangkut hajat demokrasi masyarakat se-Kota Metro pada Pilkada serentak 2024.

"Bisa jadi, masyarakat menduga karena mereka akan berakhir sehingga membuat keputusan membuat gaduh, terkesan 'main-main," imbunnya.

3. Tidak sesuai perundang-undangan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budiyono menambahkan, keputusan KPU Metro kali ini amat tidak sesuai dan diduga mengabaikan koordinasi dengan KPU Provinsi hingga RI. Selain itu, bila melihat bunyi putusan perkara pidana pemilihan Qomaru Zaman menyebutkan membatalkan pencalonannya bersama Cawakot Wahdi.

"Dia hanya (Qomaru Zaman) melanggar Pasal 71 ayat 3 (UU 10/2016), sementara Pasal 71 ayat 5 bersifat kumulatif, kalau dia melanggar ayat 2 dan 3. Ini unsurnya harus terpenuhi," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More