Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

- Tim Wahdi-Qomaru gugat KPU Metro ke MA terkait diskualifikasi Paslon nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024.
- Kuasa hukum menilai keputusan KPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melampaui kewenangannya.
- Keputusan KPU dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Metro, dan tim hukum akan mengajukan gugatan ke MA.
Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan KPU Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro.
“Kami menilai keputusan KPU Metro ini melampaui kewenangan. Karena merupakan produk hukum KPU, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA. Saat ini, kami dalam perjalanan ke Jakarta untuk menyerahkan berkas,” katanya, Kamis (21/11/2024).
1. Tidak sesuai amar putusan pengadilan

April menegaskan, keputusan KPU Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Ia menjelaskan, putusan PN Metro yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
“Paslon kami sudah melaksanakan eksekusi atas putusan PN Metro. Putusan itu sudah inkrah dan tidak ada banding dari kejaksaan maupun paslon. Amar putusan tidak ada yang menyebutkan diskualifikasi, sehingga keputusan KPU ini bertentangan dengan fakta persidangan,” jelasnya.
2. Keliru dalam penafsiran

April menyoroti diskualifikasi hanya dapat dilakukan jika Paslon melanggar Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam kasus Wahdi-Qomaru, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif.
“KPU Metro telah keliru menafsirkan undang-undang. Mereka bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.
3. Fokus pada gugatan MA

Menurut April, tim hukum memiliki waktu tiga hari sejak keputusan KPU Metro untuk mengajukan gugatan ke MA. Langkah ini menjadi prioritas utama, meski pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami akan mengutamakan gugatan ke MA karena waktu yang terbatas. Setelah itu, kami akan menyiapkan laporan ke DKPP. Kami berharap MA memberikan keadilan terkait perkara ini,” tuturnya.