Lampung Timur, IDN Times - Pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon Bupati ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Sebelumnya diketahui PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela Siti Nuryamah-Azwar hadi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada (28/8/2024).
Kemudian pada Rabu (4/9/2024) PDIP kembali mengusung dan mendaftarkan Dawam-Ketut sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ke KPU setempat di Desa Negara Nabung, Sukadana.