Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon Bupati.
  • Penolakan tersebut karena pasangan tersebut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
  • Parpol hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Lampung Timur, IDN Times - Pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon Bupati ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.

Sebelumnya diketahui PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela Siti Nuryamah-Azwar hadi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada (28/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di