Pasca Digeruduk Petani Singkong, Pj Gubernur Lampung Terbitkan Edaran

- Pj Gubernur Lampung menetapkan harga beli singkong Rp1.400 per Kg dengan rafaksi maksimal 15 persen setelah aksi demonstrasi ribuan petani singkong di Lapangan Korpri.
- Surat edaran mencakup pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu, pengembangan hilirisasi, penegakan sanksi tegas bagi perusahaan melanggar kesepakatan.
- Surat edaran juga ditujukan kepada berbagai pihak untuk memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan serta instruksi kepada bupati dan wali kota di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengeluarkan surat edaran (SE) terkait ketetapan harga beli singkong Rp1.400 per Kg dengan rafaksi atau pemotongan maksimal 15 persen.
Pengesahan SE Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung itu usai ribuan petani singkong menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13/1/2025).
1. Minta adanya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan harga singkong Rp1.400 per Kg

Dalam surat edaran diterima IDN Times, sejumlah poin dicantumkan meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong Rp1.400 per Kg, serta mengatur beberapa poin strategis lainnya.
Poin-poin surat termaktub meliputi, pertama, pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
Kemudian pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya dan penegakan sanksi tegas bagi perusahaan melanggar kesepakatan.
2. Edaran ditembuskan ke kapolda, danrem, hingga para ketua DPRD

Guna menguatkan poin-poin tersebut, surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.
Tembusan ditujukan guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
3. Harap kesejahteraan petani singkong

Terkait perintah dalam surat edaran ini, Pj Gubernur Samsudin menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400 per Kg di wilayah masing-masing.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," katanya.



















