Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat angka perceraian di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung cenderung meningkat. Penyebabnya pun beragam, mulai dari perselisihan terus-menerus antara orang tua hingga keterpurukan ekonomi di masa pandemik.
Berdasarkan laporan rekapitulasi perkara diputus se-Provinsi Lampung di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung per Jumat (19/11/2021), periode 2020, tercatat sebanyak 2.915 perkara cerai talak atau perceraian diajukan oleh suami dan 10.700 perkara cerai gugat, alias perceraian dilayangkan pihak wanita, sehingga total angka perceraian 13.615 perkara
Sedangkan kasus perceraian se-Provinsi Lampung di periode Januari-November 2021 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Jumlah perkara diputus sebanyak 14.862 dari total keseluruhan perkara mencapai 15.686.
Kasus perceraian orang tua tersebut berimbas kepada anak. Menyambut Hari Anak diperingati 21 November, IDN Times coba mengulik tentang perlindungan anak-anak, khususnya bagi mereka selama ini menjadi korban perceraian kedua orang tua.