Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai Rumah Kosong, ABG Way Kanan Setubuhi Pacar hingga Hamil 2 Bulan

Tersangka ABH inisal R (16) telah ditangkap petugas Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).
Tersangka ABH inisal R (16) telah ditangkap petugas Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).
Intinya sih...
  • Remaja pria di Way Kanan menyetubuhi pacar di bawah umur, membuat korban hamil 2 bulan.
  • Pelaku R (16) ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan diamankan oleh polisi.
  • Korban Mawar mengalami trauma mendalam, pelaku dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang remaja pria di Kabupaten Way Kanan menyetubuhi pacarnya masih berusia di bawah umur. Korban usia 13 tahun tersebut kini harus menanggung usia kehamilan dua bulan.

Pelaku inisal R (16) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan ini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Ya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH R, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan sudah kami amankan di Mapolres," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

1. Korban ketahuan hamil 2 bulan

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Amina Filkins)
ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Amina Filkins)

Dari hasil penyidikan, Sigit mengungkapkan, tersangka R ditangkap petugas kepolisian setempat usai orang tua dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor ke Mapolres Way Kanan, Kamis (19/9/2024).

Mulanya, ayah korban merasakan kecurigaan terhadap tingkah remaja 13 tahun itu yang selalu mengurung diri dan jarang berbicara seperti kurang enak badan dalam beberapa hari terakhir.

"Ayah korban membawa Mawar ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan korban, didapati bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan," ungkap kasatreskrim.

2. Akui disetubuhi pacarnya

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Dari keterangan medis tersebut, Mawar akhirnya menceritakan kepada kedua orang tuanya telah menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul dilakukan sang pacar ABH inisial R sebanyak satu kali. Hubungan suami istri ini diakui terjadi di salah satu rumah kosong di Kecamatan Negara Batin.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan peristiwa asusila itu ke Polres Way Kanan.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak menyelidi laporan hingga ABH ini diamankan. Setelahnya diperiksa sebagai saksi, untuk kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Sigit.

3. Tersangka ABH diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Sigit menambahkan, tersangka ABH R kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jelas, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

 

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Voucher Pulsa Grosir Indosat Kini Hadir di Indogrosir Lampung

17 Nov 2025, 18:48 WIBNews