Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PAD dari PBG di Bandar Lampung Nyaris Sentuh Rp2 Miliar

Gedung pemerintah Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hampir mencapai Rp2 miliar per Februari 2025.
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis bisa mencapai target PAD Disperkim tahun ini sebesar Rp14 miliar dengan progres signifikan di awal tahun.
  • PBG difokuskan pada pembangunan gedung bertingkat dan bangunan berskala industri, sementara Pemkot juga gencar menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin PBG.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hampir menyentuh angka Rp2 miliar per Februari 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan capaian ini dinilai sebagai sinyal positif menuju target PAD Disperkim tahun ini sebesar Rp14 miliar. Menurutnya, angka tersebut sudah menunjukkan progres signifikan di awal tahun.

“Sampai Februari 2025 kemarin sudah mencapai Rp1,9 miliar. Kalau tren ini stabil, tiap bulan bisa capai Rp1 miliar. Kita optimistis target Rp14 miliar bisa tercapai,” katanya, Selasa (22/4/2025).

1. Fokus pada bangunan besar dan industri

ilustrasi gedung parlemen (Unsplash.com/@Frederic Köberl)

Menurut Yusnadi, PBG di Bandar Lampung lebih difokuskan pada pembangunan gedung bertingkat dan bangunan berskala industri.

Ia menyebut kontribusi dari rumah tinggal perorangan relatif kecil. “Kami berharap target ini dipenuhi lewat investasi besar, seperti pembangunan hotel dan gedung komersial. Kalau hanya rumah tinggal, itu sulit,” ujarnya.

2. Banyak warga membayar terlebih dahulu

Income tax, Calculator, Accounting image. Free for use.

Yusnadi menyebut, banyak warga justru lebih dulu membayar biaya PBG sebelum memulai pembangunan. Hal ini dinilai sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan izin bangunan.

“Banyak yang sudah bayar tapi belum bangun. Karena aturan PBG mewajibkan izin dulu, baru boleh bangun. Tahun lalu hanya Rp5,4 miliar, jadi target tahun ini memang lebih tinggi,” imbuhnya.

3. Pemkot tertibkan bangunan tak berizin

desain rumah mewah warna putih (vecteezy.com/Gommy Ai)

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung juga gencar menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase dan aliran sungai. Yusnadi menegaskan bangunan seperti itu dipastikan tidak memiliki izin PBG.

“Kalau tidak melalui kami, berarti tidak berizin. Karena permohonan PBG harus melampirkan denah dan sertifikat tanah. Jadi jelas pelanggarannya,” tegasnya.

Ia memastikan, bangunan liar yang berdiri di atas lahan sempadan sungai maupun drainase akan dibongkar. “Tidak ada alasan untuk tetap berdiri kalau tidak punya izin. Harus dibongkar,” tambahnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us