Pringsewu, IDN Times - Dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu. Keduanya menyetubuhi korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMP.
Kedua pelaku inisal AY (38) dan seorang anak di bawah umur AAP (16) ditangkap petugas di kediaman masing-masing terletak di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Rabu (22/1/2025).
