Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku AY dan AAP ditangkap petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku AY dan AAP ditangkap petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Dua pria ditangkap karena sodomi terhadap anak di bawah umur pelajar SMP di Pringsewu.
  • Pelaku AAP mengaku telah melakukan sodomi 10 kali dan mendapatkan uang dari transaksi asusila.
  • Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu. Keduanya menyetubuhi korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMP.

Kedua pelaku inisal AY (38) dan seorang anak di bawah umur AAP (16) ditangkap petugas di kediaman masing-masing terletak di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Rabu (22/1/2025).

1. Pacari dan jajaki korban ke pria lain

Pelaku AY dan AAP ditangkap petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam tindak asusila sesama jenis ini, Irfan mengungkapkan, kedua pelalu AY dan AAP telah mencabuli korban AB, remaja berusia 14 tahun masih berstatus pelajar SMP. Hubungan menyimpang ini telah berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

Hasil pemeriksaan, AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara pacaran. Selain menyodomi korban, AAP juga mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY.

"Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," ungkap kasatreskrim.

2. Terbongkar dari pesan WA

ilustrasi chat (pexels.com/cottonbro studio)

Irfan melanjutkan, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang Rp100 ribu-Rp200 ribu kepada korban. Tindakan asusila semacam ini diakui AY sudah dilakukan terhadap tujuh pria lainnya.

Terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA) di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila telah dialaminya.

"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi. Penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," imbuh dia.

3. Dijerat 15 tahun penjara

Pelaku AY dan AAP ditangkap petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Irfan menegaskan, pelaku AY dan AAP akan dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap memgacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tegas kasatreskrim.

Editorial Team