Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 230 kendaraan ditilang. Itu merujuk angka pelanggaran lalu lintas itu terjadi selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022.
Kasubbag Anev Ditlantas Polda Lampung, Kompol Basuki Ismanto mengatakan, pelanggaran tersebut dihimpun sesuai format penindakan Operasi Patuh Krakatau 2022, hanya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE di Jalan Tol Sumatera dan wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Sesuai perintah Kakorlantas Polri, tahun ini tidak ada lagi namanya penilangan manual. Ini rekapan 2 minggu pelaksanaan operasi Ditlantas dan Polresta Bandar Lampung," katanya, saat dimintai keterangan, Selasa (12/7/2022).