Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara. Itu atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, LAHP itu sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.