Nyoblos Pakai Undangan Orang Lain, TPS ini Diusulkan PSU

Intinya sih...
- Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan PSU Pilkada 2023 di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kabupaten Pesisir Barat.
- Rekomendasi PSU didasarkan pada analisis hukum dan keberatan saksi calon bupati terkait penggunaan Form C Pemberitahuan KWK oleh pemilih lain.
- Ketua KPU Provinsi Lampung sedang mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan norma UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2023 di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri membenarkan ihwal rekomendasi PSU tersebut. Keputusan itu berdasarkan hasil analisis penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur.
"Iya, ada satu TPS di Pesibar (Pesisir Barat), bahwa analisis kami telah memenuhi keadaan untuk dilakukannya PSU," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
1. Dipicu adanya warga menggunakan undangan pemilih lain
Disampaikan Tamri, pertimbangan PSU di TPS setempat merujuk Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta berdasarkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 berbunyi tidak lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu, hingga MK menegaskan bahwa Pilkada adalah Pemilu.
Lebih lanjut kajian PSU tersebut juga didasari atas keberatan dari salah satu saksi calon bupati, bahwa adanya pemilih yang menggunakan Form C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih orang lain.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka analisis dan kalian kami menyimpulkan rekomendasi PSU," kata Tamri.
2. KPU masih pelajari rekomendasi PSU
Terkait rekomendasi PSU ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya bersama KPU Pesisir Barat tengah mempelajari dan menelaah lebih lanjut rekomendasi dikeluarkan Bawaslu tersebut.
"Kami telaah berdasarkan norma UU 10 Tahun 2016 atas perubahan UU No 1 Tahun 2015, tentang Pilkada, serta petunjuk teknis nomor 1774," ucapnya.
3. Beberapa wilayah kemungkinan kecil PSU
Berdasarkan laporan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak di kabupaten kota se-Provinsi Lampung pada 27 November 2024.
Disebutkan, beberapa wilayah memiliki kemungkinan kecil potensi menyelenggarakan PSU. Secara umum, belum ada indikasi signifikan terkait PSU pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung.