Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2023 di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri membenarkan ihwal rekomendasi PSU tersebut. Keputusan itu berdasarkan hasil analisis penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur.
"Iya, ada satu TPS di Pesibar (Pesisir Barat), bahwa analisis kami telah memenuhi keadaan untuk dilakukannya PSU," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).