Nyaris Diamuk Massa, Garong Konter di Lampung Tengah Tertangkap Basah

- Pelaku pencurian tertangkap basah warga sedang menyatroni konter handphone di Lampung Tengah.
- Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama warga dan respons cepat dari pihak kepolisian.
- Petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 handphone merek OPPO A76, VIVO Y28, dan uang tunai Rp700 ribu dari tangan pelaku.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pencuri tertangkap basah warga sedang menyatroni konter handphone terletak di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (4/10/2024) malam.
Pelaku inisal BK (28) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Tigineneng, Pesawaran ini berhasil diamankan warga dan nyaris mendapatkan amukan massa di lokasi kejadian.
"Benar, kami mengamankan pelaku pencurian BK dari amuk massa berkat kerja sama warga dan respons cepat dari pihak kepolisian," ujar Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).
1. Keberadaan pelaku di dalam konter terpantau CCTV

Feriyantoni menjelaskan, peristiwa pencurian ini bermula setelah korban, Baret Safei (30) menutup konternya berada di Kampung Tanggul Angin pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun setibanya di rumah Kampung Totokaton, ia memonitor CCTV tempat usahanya melalui ponsel mendapati orang asing di dalam konter yang ditinggalkan dengan keadaan terkunci.
"Kuat diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plafon konter,” jelas kapolsek.
2. Diteriaki maling hingga mengundang perhatian warga

Melihat situasi tersebut, lanjut Feriyantoni, korban bersama istrinya langsung bergegas kembali ke konter dan segera memberitahu para warga setempat. Di waktu tersebut, istri korban melihat pelaku hendak keluar melalui pintu samping dan sontak berteriak "maling".
Alhasil, teriakan istri korban ini kian menarik perhatian warga, dengan cepat berkumpul untuk membantu mencari pelaku. Kemudian tak berselang lama, anggota Polsek Punggur menerima laporan dari warga tentang kejadian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggul Angin," imbuhnya.
3. Polisi amankan barang bukti handphone hingga uang tunai

Dari tangan pelaku, Feriyantoni menambahkan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek OPPO A76, 1 HP merek VIVO Y28, dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan digelandang ke Mapolsek Punggur, guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.