Lampung Selatan, IDN Times - Bintara Polres Lampung Selatan terlibat kasus peredaran narkotika disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tertanggal 5 April 2024. Upacara pemberhentian Bripka N digelar dilapangan apel Mapolres setempat, Senin (22/4/2024).
"Keputusan PTDH personel atas nama Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut.
