Way Kanan, IDN Times - Aparat Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan hingga penimbunan Bakar Bahan Minyak (BBM) subsidi pemerintah, Rabu (13/04/2022). Pelaku adalah KN (55), warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku turut diamankan bersamaan dengan 29 jerigen besar berisi BBM jenis Solar masing-masing berisi kurang lebih 34 liter dan 20 jerigen kecil masing-masing berisi 10 liter, serta 1 buah selang 1 ince sepanjang 1 meter.
"Untuk total Solar diamankan dari dalam jeriken sebanyak 1.186 liter. Kami juga mendapati 300 liter Solar lainnya di dalam tangki mobil milik pelaku yang telah dimodifikasi. Jadi total seluruhnya 1.486 liter," ujarnya, Kamis (14/4/2022).