Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor masih berstatus jaminan fidusia di Kabupaten Pringsewu. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Xamora membenarkan ihwal pengungkapan kasus penggelapan tersebut. Kedua pelaku T dan S ditangkap petugas di lokasi berbeda.
“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
