Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nekat Jual Truk Kredit Macet, Dua Pria Pringsewu Dibekuk
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
  • Dua pria berinisial T dan S ditangkap Polsek Pringsewu Kota atas dugaan penggelapan truk kredit yang masih menjadi jaminan fidusia.
  • Truk Mitsubishi senilai Rp173 juta dijual tanpa izin perusahaan pembiayaan, menyebabkan kerugian sekitar Rp143,7 juta bagi PT BPR Citra Dana Mandiri.
  • Polisi masih menelusuri keberadaan truk serta kemungkinan pelaku lain, sementara kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor masih berstatus jaminan fidusia di Kabupaten Pringsewu. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Xamora membenarkan ihwal pengungkapan kasus penggelapan tersebut. Kedua pelaku T dan S ditangkap petugas di lokasi berbeda.

“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada 20 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

1. Truk kredit diduga dijual tanpa izin perusahaan pembiayaan

Tersangka T dan S ditangkap personel Polsek Pringsewu Kota. (Dok. Polres Pringsewu).

Ramon mengungkapkan, kasus penggelapan ini bermula saat pelaku T membeli satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri dengan nilai sekitar Rp173 juta.

Dalam perjanjiannya, T wajib membayar angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, pembayaran kredit disebut terhenti saat memasuki angsuran ke-9.

"Tak hanya menunggak cicilan, T juga diduga mengalihkan atau menjual kendaraan tersebut kepada pelaku S tanpa persetujuan pihak pembiayaan, meski kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia," ungkapnya.

2. Perusahaan pembiayaan rugi ratusan juta rupiah

Ilustrasi uang tunai dan pulpen di atas meja – gambaran pengelolaan keuangan pribadi. (Sumber: Unsplash)

Akibat dugaan penggelapan tersebut, Ramon melanjutkan, pihak perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta. Kasus kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk ditindaklanjuti.

"Dari penyelidikan ini akhirnya kami mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan T dan S sebagai tersangka," tegasnya.

3. Polisi telusuri keberadaan truk dan kemungkinan pelaku lain

ilustrasi truk (unsplash.com/Inna Safa)

Dari hasil pemeriksaan, Ramon menambahkan, tersangka T mengaku hanya diminta S membeli kendaraan tersebut dan dijanjikan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan akhirnya dikuasai oleh S.

Sementara itu, S mengaku truk tersebut telah dialihkan kepada pihak lain melalui sistem tukar tambah dengan lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

"Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," tegas kapolsek.

Editorial Team