Bandar Lampung, IDN Times - Mirisnya nasib PPPK Kota Bandar Lampung. Meski telah menerima SK Penetapan, Selasa (26/7/2022) di Aula Semergou Pemkot Kota Bandar Lampung, mereka baru akan mendapat gaji selayaknya PNS mulai November 2022 nanti.
Hal itu dikemukakan Pj Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya di depan ratusan PPPK yang hadir pada kloter pertama untuk penerimaan SK.
“Yang perlu catatan di sini dan perlu semuanya pahami adalah pengumuman saudara-saudara di depan ini secara resmi jadi PPPK telah selesai disampaikan Februari dan Maret. Namun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2022 itu sudah selesai dibahas pada Desember 2021 dan dalam APBD itu belum ada anggaran untuk penggajian rekan-rekan semua,” kata Sukarma.