Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pejabat Rutan Kelas IIB Sukadana di Lampung Timur dibebastugaskan imbas narapidana Bayu Wicaksono Bin Supriyadi (30) melarikan diri dari rutan setempat sejak pertengahan Mei 2024 kemarin.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing kepala rutan (Karutan), kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan setempat.
"Kita ambil untuk memudahkan pengambilan proses keterangan ada tiga yaitu, Karutan, KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan. Ini kita ambil dan dibebastugaskan terlebih dahulu di kantor wilayah," ujar Kadivpas Kemenkumham Lampung, Kusnali dimintai keterangan, Senin (12/8/2024).
