- Lapas Kelas IIA Kotabumi: 2 orang
- Lapas Kelas IIA Kalianda: 2 orang
- Lapas Kelas IIA Metro: 5 orang
- Lapas Kelas IIA Narkotika: 20 orang
- Lapas Kelas IIB Way Kanan: 4 orang
- Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 14 orang
- Rutan Kelas I Bandar Lampung: 11 orang
- Rutan Kelas IIB Kota Agung: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Sukadana: 6 orang
- Rutan Kelas IIB Menggala: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Krui: 3 orang
- Rutan Kelas IIB Kotabumi: 1 orang
43 Koruptor di Lampung Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79

- 43 narapidana kasus korupsi di Lampung diusulkan menerima remisi umum.
- Total 5.530 narapidana di Lampung mendapat pengurangan masa hukuman.
- Usulan remisi meliputi narapidana kasus narkotika, korupsi, terorisme, dan tindak pidana umum.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 43 narapidana kasus korupsi di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Remisi diberikan kepada 43 koruptor tersebut merupakan bagian dari total 5.530 narapidana di Lampung telah diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan RI mendatang.
"Untuk rekapitulasi remisi umum 17 Agustus 2024, remisi umum I (pengurangan hukuman pidana) 5.458 narapidana, remisi umum II (langsung bebas) 72 narapidana. Jadi jumlah total ada 5.530 orang diusulkan," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali saat memimpin konferensi pers, Senin (12/8/2024).
1. Ada 72 narapidana dapat usulan remisi umum II (langsung bebas)

Berdasarkan pengusulan dari 16 Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung, Kusnali menyebutkan, sebanyak 5.458 narapidana menerima pengurangan masa pidana variatif mulai 1 hingga 6 bulan hukuman.
Sedangkan 72 narapidana menerima RU II atau langsung bebas terbanyak dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung (Lapas Wayhui) sebanyak 20 napi dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 14 napi.
"Seluruh usulan remisi umum ini telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan per 6 Agustus 2024," ucapnya.
2. Penerima usulan narapidana kasus narkotika, korupsi, hingga pidana umum

Kusnali melanjutkan, pada penerimaan usulan remisi ini meliputi 2.275 narapidana kasus narkotika, kasus tindak pidana korupsi (43 napi), kasus terorisme (1 napi), kasus ilegal logging (1 napi), dan kasus tindak pidana umum (3.210 napi).
Dari pengusulan ini, disebutkan terdapat warga binaan sekitar 2.122 orang masih berstatus sebagai tahanan dan 1.283 orang berstatus narapidana belum mendapatkan usulan remisi.
"Tentu status tahanan tidak bisa kita usulkan, dan bagi telah berstatus narapidana tapi belum memenuhi persyaratan dari masa pidana dijalaninya juga tidak bisa diusulkan," ucapnya.
3. Pastikan penerima usulan remisi telah penuhi persyaratan

Dalam pengusulan remisi umum kali ini, Kusnali memastikan, narapidana diusulkan telah memenuhi syarat hingga berhak untuk memperoleh remisi. Persyaratan dimaksud berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi Berjalan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, lalu untuk narapidana perkara narkoba, korupsi, teroris, dan kejahatan transnasional lainnya juga harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"InsyaAllah, karena dari segi persyaratan sudah terpenuhi baik administratif maupun syarat lainnya jadi besar kemungkinan usulan 5.530 ini bisa disetujui," tandasnya.
4. Daftar jumlah narapidana diusulkan langsung bebas

Berikut daftar narapidana menjalani tahanan di Lapas/Rutan di Lampung menerima usulan remisi bakal langsung bebas bertepatan 17 Agustus 2024 mendatang.
Jumlah total narapidana penerima usulan RU II sebanyak 72 orang.



















