Naik Bus Bawa Sabu 11 Kg, Duo Kurir Aceh Ditangkap di Lampung Selatan

- Penyelundupan sabu seberat 11,8 Kg digagalkan di Lampung Selatan
- Kurir asal Aceh ditangkap saat bus berhenti di rumah makan di Bakauheni
- Sabu bernilai Rp11,8 miliar disita, kedua kurir diancam pidana mati
Lampung Selatan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan menggagalkan praktik penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram (Kg) dan menangkap dua kurir asal Provinsi Aceh.
Kedua kurir ditangkap Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30) warga Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh kini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
"Dua kurir asal Aceh ini ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni," ujar Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo dimintai keterangan, Jumat (5/9/2025).
1. Terungkap berkat kecurigaan kernet

Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi kernet bus PM Toh Medan-Jakarta mendapati kecurigaan dengan gerak-gerik dua penumpang dalam bus tersebut.
Menerima laporan ini, tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan segera bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, menjadi lokasi bus penumpang tersebut berhenti.
"Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel," ungkapnya.
2. Bawa sabu dari Aceh tujuan Jakarta

Lebih lanjut kedua tersangka Edi Murtaza dan Hendri Azwar mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh seseorang, untuk membawa atau mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Selain barang bukti sabu 11 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 11.827 gram, petugas turut menyita satu tas ransel warna cokelat merek WSD, dan satu unit ponsel Nokia warna hitam.
"Sabu ini ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Dari jumlah barang bukti yang disita, kita berhasil menyelamatkan sekitar 59.135 jiwa dari bahaya narkoba," beber Widodo.
3. Diancam pidana mati

Widodo turut menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun, serta maksimal pidana mati.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Kasatresnarkoba.