Kuasa Hukum Pemohon Hendriwansyah-Danial Anwar, Putra memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).
Pada Pilkada Tulang Bawang, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat, serta penyalahgunaan program Pemda untuk pemenangan paslon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Pasalnya, sebelum mencalonkan diri, Qudrotul ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi Pj Bupati Tulang Bawang pada Desember 2022 tanpa usulan dari DPRD Tulang Bawang maupun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga akhirnya mundur pada Juli 2024. Kemudian Mendagri menunjuk Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Tulang Bawang pada Agustus 2024 serta melantik Pj Sekda Tulang Bawang Haryanto. Haryanto menjabat juga sebagai Kepala Dinas PU Tulang Bawang. Diketahui, Haryanto merupakan adik kandung dari Hankam Hasan, calon wakil bupati paslon 2.
Menurut Pemohon, kedua pejabat tersebut melakukan tindakan berpihak dengan memberikan bantuan berupa perbaikan jalan atau pembangunan di masa kampanye dan terlibat dalam mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu. Kondisi ini bagi Pemohon tentu menguntungkan perolehan suara paslon Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan yang kini ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilbup Tulang Bawang 2024 dengan memperoleh 94.061 suara.
Sedangkan paslon Hendriwansyah-Danial Anwar mendapatkan 51.334 suara, disusul paslon Winarti-Reynata Irawan meraih 48.476 suara. Selain Pj Bupati Tulang Bawang dan Pj Sekda Tulang Bawang, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan ASN maupun pegawai honorer dalam rangka memenangkan paslon nomor urut 2.
Salah satunya, Pemohon menyebutkan, Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang Riduansyah ditetapkan melanggar peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu Tulang Bawang, karena hadir pada saat paslon Qudrotul-Hankam kampanye di daerah Rengas Cendung, Menggala memberikan bantuan box culvert untuk gorong-gorong.
Tak hanya sampai di situ, Pemohon juga mendalilkan terjadi politik uang secara TSM. Salah satunya, politik uang dilakukan secara langsung oleh Qudrotul-Hankam 2 kepada Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang Rp50 juta. Selain itu, terdapat kejadian tertangkap tangan dua orang yang akan membagikan uang sejumlah Rp50 ribu pada H-3 menjelang pemungutan suara di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama, Kecamatan Rawa Jitu. Bawaslu Tulang Bawang menyatakan tindakan tersebut pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan ada pembagian bantuan sosial kepada 1.421 lansia masing-masing memperoleh Rp500 ribu dan Rp1 juta untuk masing-masing 124 penyandang disabilitas lima hari menjelang pemungutan suara. Itu bentuk pengabaian larangan pembagian bantuan sosial selama proses pemilihan sebagai bentuk keberpihakan ditunjukan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.
Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan KPU Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. Pemohon juga memohon kepada MK mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang 2024, serta memerintahkan KPU Tulang Bawang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tulang Bawang tanpa paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.