Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Todong Golok ke Korban, Ayah di Lampung Utara Perkosa Anak Kandung

Pelaku inisial P (34) ditangkap petugas PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).
Intinya sih...
  • Ayah perkosa anak kandungnya di Lampung Utara
  • Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan aksi bejat dua kali
  • Pelaku ditangkap, barang bukti golok diamankan, dan akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak

Lampung Utara, IDN Times - Seorang ayah memperkosa anak kandungnya di Kabupaten Lampung Utara. Pelaku melancarkan aksi bejatnya ini dengan mengancam bakal menghabisi nyawa korban.

Pelaku inisial P (34) warga Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara kini telah ditangkap dan diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Mapolres setempat.

"Benar, kami mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

1. Minta layani nafsu bejat, pelaku todok golok ke putrinya

Penampakan golok ditodongkan pelaku ke korban. (Dok. Polres Lampung Utara).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Stefanus mengungkapkan, peristiwa asusila ini dialami korban A (13) saat diminta memijit pelaku tak lain merupakan ayah kandungnya P di kediaman keluarga tersebut, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tak berselang lama, pelaku tiba-tiba mengangkat tubuh korban dan membawa anaknya tersebut ke dalam kamar. Saat itu, P menodongkan senjata tajam jenis golok kepada putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban jika mau menuruti napsu hasrat terlapor, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban," ungkap kasatreskrim.

2. Setubuhi korban dua kali

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak sampai di sini, Stefanus melanjutkan, pelaku kembali mengulangi aksi bejat tersebut kepada anak kandungnya tepat saat kediaman dalam keadaan kosong dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

"Hasil pemeriksaan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak dua kali," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada ibu kandung tak lain merupakan istri pelaku sendiri. "Berdasarkan serangkaian penyelidikan personel PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap P di rumahnya," lanjut dia.

3. Diancam bui 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bersamaan dengan penangkapan pelaku P, Stefanus menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti perkara berupa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok digunakan pelaku mengancam korbannya.

Saat ini, pelaku P bersama barang bukti golok telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan penyelidik lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan akan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukum pidana," tegas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us