Bandar Lampung, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung kembali ditetapkan sebagai bandar udara internasional dinilai sebagai momentum strategis dalam memperkuat konektivitas, ekonomi, dan daya saing wilayah.
Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, Aditya Mahatidanar mengatakan, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 37 Tahun 2025 ini merupakan evaluasi pemerintah terhadap pencabutan status internasional sebelumnya.
“Status internasional ini bukan sekadar simbol, tetapi punya leverage besar untuk membuka jalur udara langsung ke luar negeri, memotong biaya dan waktu perjalanan, sekaligus memperluas akses pasar ekspor dan investasi di Lampung,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (13/8/2025).