Motif Suami Sekap hingga Rantai Istri di Tubaba: Api Cemburu

- Dalih cemburu sebatas pengakuan tersangka
- Bermula cekcok hingga penyekapan dan pemukulan pakai rantai
- Tidak disertai ancaman pembunuhan
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Sahit (48), suami di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdalih menganiaya sang istri lantaran merasa cemburu terhadap korban.
Tersangka Sahit warga Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar tersebut telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
"Ya, tersangka ini mengakunya karena cemburu kepada istri," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
1. Dalih cemburu sebatas pengakuan tersangka

Tosira mengungkapkan, pengakuan memendam rasa cemburu terhadap korban berinisial SI (48) itu disebut masih sebatas keterangan tersangka. Oleh karenanya, petugas kepolisian masih akan terus mendalami pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, jadi motif ini sekadar keterangan atau pengakuan tersangka, tapi dasarnya tidak pernah melihat langsung (perselingkuhan korban)," katanya.
2. Bermula cekcok hingga penyekapan dan pemukulan pakai rantai

Hasil pemeriksaan lainnya, Tosira menyampaikan, peristiwa penganiayan terhadap SI ini dilakukan Sahit pertama kali sejak, Senin (7/7/2025). Waktu itu, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Tersangka Sahit menganiaya istrinya SI dengan cara mengurung atau menyekap korban di dalam rumah, mengikat leher korban menggunakan rantai besi, hingga memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut.
"Jadi tersangka Sahit ini tinggal bersama korban dan anak-anaknya RD (22), FJ (15), dan anak kelima bungsu VT (6)," ungkap dia.
3. Tidak disertai ancaman pembunuhan

Lebih lanjut Tosira menambahkan, tersangka Sahit mengakui hanya sebatas menganiaya istrinya SI. Tindakan tersebut tanpa disertai aksi maupun ucapan pengancaman.
Oleh karenanya, tersangka Sahit bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Peristiwa ini. dilaporkan di hari yang sama dengan peristiwa KDRT yang dialami korban. Sejauh ini, tidak ada ancaman pembunuhan," tegas Kasatreskrim.