Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online Lamsel, Kesal Dibilang "Loyo"

- Korban dihina karena dianggap tua dan loyo
- Pelaku membunuh korban setelah merasa tersinggung, lalu mencuri mobil dan handphone korban
- Tersangka ditangkap dan diancam pidana mati
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap motif pembunuhan disertai pencurian terhadap korban sopir taksi online di Kabupaten Lampung. Tersangka Ujang Syafrudin (60) mengaku sakit hati terhadap ucapan korban dianggapnya sebagai ejekan.
"Pelaku mengaku sakit hati. Dari keterangan pelaku, saat itu korban melontarkan kata-kata bernada melecehkan dan pelaku merasa tersinggung,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
1. Disebut korban tua dan loyo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusriandi mengungkapkan, tersangka Ujang mengaku saat berada di dalam mobil bersama korban Arika Arwin (40) yang mengucapkan perkataan "Ai cak gerot uwak ni, apo masih kuat nian barang uwak tu?”.
Mendengar perkataan tersebut, tersangka seketika menimpali ucapan korban dengan jawaban bernada kesal, "Oi Ri, biar tuo cak ini, masih melawan burung aku ni."
"Ucapan korban Ari itu dianggap pelaku sebagai bentuk penghinaan, karena dianggap lelaki yang sudah tua dan loyo," ungkapnya.
Pascapercakapan itu, tersangka kadung kesal meminta korban berhenti di tepi jalan dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian sekembalinya ke kendaraan tersebut, ia memilih duduk di bangku belakang.
"Saat itu tersangka mengaku menemukan tali dan langsung menjerat leher korban dari belakang. Korban sempat memberikan perlawanan tapi akhirnya tak berdaya hingga meninggal dunia," lanjut dia.
2. Curi mobil dan handphone korban

Setelah korban tak bernyawa, Yusriandi melanjutkan, jasad Arika dibuang di area perkebunan tak jauh dari jembatan di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung. Kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa, Minggu (29/7/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan awal, korban mengalami kekerasan fisik yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban bernomor polisi BE 1077 JH, serta satu unit ponsel OPPO A1K. Total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta.
"Istri korban baru mengetahui nasib suaminya setelah mendapat kabar dari tetangga yang melihat pemberitaan di media sosial. Sebelumnya, korban diketahui tidak pulang ke rumah sejak Sabtu malam dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
3. Diancam pidana mati

Tersangka warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti kendaraan dan ponsel milik korban.
Selain itu, tersangka Ujang akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih kami dalami dan kami pastikan akan diproses secara profesional. Tindakan keji seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas kapolres.