Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami ihwal pengungkapan kasus praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Imigran Indonesia (PMI) melibatkan 24 korban.
Wadirresrimum Polda Lampung AKBP, Hamid Andri Soemantri mengatakan, diduga pelaku terlibat dalam jaringan TPPO ini telah memindahkan lokasi para korban berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa kali, sebelum akhirnya transit ke Provinsi Lampung.
"Dugaan sementara Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan," ujarnya, Rabu (7/6/2023).