Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251015_130707.jpg
Terpidana Rozaki Lukman Habib menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan. (Dok. Kejati Lampung).

Intinya sih...

  • Dana SPP PNPM dislewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

  • Penangkapan terpidana buronan ini mengirim pesan kuat kepada seluruh DPO bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan, termasuk kasus korupsi.

  • Sinergi antara unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan efektif dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Tims - Rozaki Lukman Habib, terpidana buronan kasus korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat periode 2015-2016 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Plh Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep mengatakan, penyerahan terpidana Rozaki diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanggamus, untuk menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut.

"Ini sesuai prosedur, sebelum nanti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada RLH," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

1. Selewengkan dana untuk kepentingan pribadi

Terpidana Rozaki Lukman Habib menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan. (Dok. Kejati Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Asep mengungkapkan, kasus menjerat terpidana Rozaki Lukman Habib merupakan modus penyelewengan dana publik yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan wilayah Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Menurutnya, dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

"Dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, merugikan negara, serta menutup kesempatan bagi banyak warga desa untuk bangkit secara ekonomi," ungkapnya.

2. Kirim pesan kuat ke para DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Asep menambahkan, keberhasilan operasi penangkapan buronan ini ditujukan sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) bahwa tidak ada satu pun tempat aman bagi para buronan, termasuk kasus korupsi.

"Jadi sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka yang bersalah," tegasnya.

Selain itu, jajaran Kejati Lampung berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapapun mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya. "Di manapun dan kapanpun mereka bersembunyi, akan kami kejar dan tangkap," lanjut dia.

3. Sinergitas unit kejaksaan di Lampung

Kegiatan penangkapan DPO terpidana Rozaki Lukman Habib oleh Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Proses penegakan hukum terhadap terpidana Asep ini menegaskan, status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi.

"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata, bahwa sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan efektif dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda," imbuhnya.

Editorial Team