Bandar Lampung, IDN Tims - Rozaki Lukman Habib, terpidana buronan kasus korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat periode 2015-2016 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Plh Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep mengatakan, penyerahan terpidana Rozaki diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanggamus, untuk menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut.
"Ini sesuai prosedur, sebelum nanti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada RLH," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).