Barang bukti diamankan polisi kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Apfrryadi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun terduga pelaku. Rinciannya, pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar kasatreskrim.