Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Rekrutmen Kerja, Kepala Stasiun Way Tuba Tipu Warga Rp60 Juta
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Polsek Way Tuba mengamankan DRS (35), kepala Stasiun Way Tuba, atas dugaan penipuan atau penggelapan rekrutmen petugas keamanan yang merugikan korban Rp60 juta.
  • Korban Mursidah menyerahkan uang bertahap, dari tanda jadi Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta, setelah dijanjikan pekerjaan security di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
  • Pekerjaan tak terealisasi, sehingga korban melapor; polisi menyita rekaman dan bukti transfer, lalu mendalami perkara dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Way Kanan, IDN Times – Polsek Way Tuba menangkap pria berinisial DRS (35) terkait dugaan penipuan bermodus rekrutmen kerja sebagai petugas keamanan di Stasiun Kereta Api Way Tuba.

Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, mengatakan korban merugi hingga Rp60 juta setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai security. Pelaku diamankan oleh personel TEKAB 308 Presisi, Selasa sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

1. Korban dijanjikan bekerja sebagai petugas keamanan

ilustrasi satpam (bspguard.co.id)

Untung menyampaikan, kasus ini bermula saat korban, Mursidah, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, meminta bantuan kepada terduga pelaku apabila terdapat lowongan pekerjaan di Stasiun Kereta Api Way Tuba.

Tersangka DRS yang diketahui bekerja sebagai kepala stasiun menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang

Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta. "Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama terduga pelaku," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

2. Pekerjaan tak kunjung terealisasi

ilustrasi penipuan atau scam (vecteezy.com/Grigory Alekhin)

Untung menjelaskan, setelah seluruh uang diserahkan di ruang kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati.

"Merasa dirugikan dengan total kerugian mencapai 60 juta, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Tuba," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang serta satu lembar bukti transfer top up Rp500 ribu ke akun DANA atas nama terduga pelaku.

3. Polisi masih mendalami kasus

Kepala Stasiun Way Tuba yang menjadi tersangka penipuan. (IDN Times/istimewa)

Untung mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenai Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article