Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian, itu atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka inisial MY (50) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Ia nekat mencabuli anak tetangga FB (14), korban diketahui masih berstatus sebagi pelajar duduk di bangku SMP.
"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Sabtu (11/2/2023).