Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Periksa Jantung, Sales Lakukan Pelecehan Seksual di Pringsewu

Pelaku AS, sales perabotan rumah tangga ditangkap cabuli gadis remaja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Pelaku AS, sales perabotan rumah tangga ditangkap cabuli gadis remaja di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Seorang sales perabotan rumah hampir menjadi korban amuk massa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja di Pringsewu.
  • Pelaku merayu korban dengan menawarkan pemeriksaan kesehatan jantung, namun malah meraba-raba bagian intim korban.
  • Pelaku mengakui telah melakukan tindakan serupa sebelumnya dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang sales perabotan rumah tangga hampir menjadi korban amuk massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu. Pelaku, berinisial AS (22), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu.

"Benar, kejadian minggu kemarin di Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka. Pelaku AS sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024).

1. Pelaku tawari korban pura-pura periksa kesehatan jantung

ilustrasi dokter memegang stetoskop (freepik.com/pressfoto)
ilustrasi dokter memegang stetoskop (freepik.com/pressfoto)

Menurut hasil pemeriksaan, AS yang berprofesi sebagai sales perabotan rumah tangga awalnya datang ke rumah korban, RL (18), sekitar pukul 15.00 WIB dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga. Namun, selain menawarkan produk, AS juga mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan menawari korban untuk diperiksa.

"Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, tapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju [diperiksa kesehatan]," ungkap Iptu Irfan.

2. Korban mengadu, pelaku hampir diamuk massa

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti

Namun, ketika melakukan "pemeriksaan" kesehatan tersebut, AS justru meraba-raba bagian intim korban, yang langsung membuat RL terkejut dan menepis tangan pelaku. RL kemudian berlari dan melaporkan kejadian ini kepada saudaranya.

Perbuatan AS ini memicu kemarahan warga sekitar, yang segera berdatangan dan hampir menghakimi pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan AS.

"Pelaku ini langsung diamankan dan diserahkan warga. Kami juga telah menerima laporan pengaduan dari korban, pelaku yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan.

3. Pernah melakukan aksi pelecehan serupa

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pendalaman kasus, AS mengakui bahwa dirinya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran. Namun, korban sebelumnya tidak melaporkannya ke polisi karena masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," jelas Irfan.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

4. Layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ilustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)
Ilustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Share
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us