Bandar Lampung, IDN Times - CA alias CND, Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada kantor BRI Cabang Pringsewu menjadi tersangka kasus korupsi kerugian Rp17,9 miliar melancarkan modus perampokan dana nasabah.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, tersangka CA menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya dalam jabatan tersebut, untuk merampok dana nasabah dengan modus cukup beragam.
"Pada pokoknya, tersangka CA telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).