BRI Cabang Pringsewu Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Diusut Kejati

- Pekerja diduga terlibat telah dipecat Dalam merespons pengusutan kasus korupsi tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja diduga terlibat dalam perkara dimaksud.
- Hormati proses hukum BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum kejaksaan atas proses penanganan laporan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perkuat komitmen kepercayaan publik BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik dalam set
Pringsewu, IDN Times - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu angkat bicara ihwal dugaan kasus korupsi tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Perkara penyelewengan pengelolaan dana perbankan ini potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp17 miliar.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, kasus korupsi kini sedang ditangani oleh kejaksaan tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI setempat.
"Internal BRI secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud (tidak mentoleransi praktik penipuan), yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya, Jumat (4/7/2025).
1. Pekerja yang diduga terlibat telah dipecat

Dalam merespons pengusutan kasus korupsi tersebut, Syarifudin mengungkapkan, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan herja (PHK) terhadap pekerja diduga terlibat dalam perkara dimaksud. Sanksi pemecatan diklaim telah dilaksanakan dan diputuskan sebagaimana peraturan maupun ketentuan internal perusahaan di lingkungan bank plat merah tersebut.
"BRI juga menghargai upaya aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, sebagai bagian dari proses penegakan hukum," katanya.
2. Hormati proses hukum

Lebih lanjut, BRI Kantor Cabang Pringsewu turut mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum kejaksaan atas proses penanganan laporan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut," ucap Syarifudin.
3. Perkuat komitmen kepercayaan publik

Syarifudin menambahkan, BRI dalam setiap operasional bisnis senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung diketahui telah menetapkan perkara masuk tahap penyidikan dan telah memeriksa 25 orang saksi baik pihak BRI setempat maupun nasabah, termasuk menggeledah tiga lokasi di wilayah hukum Pringsewu meliputi kantor BRI Cabang Pringsewu, serta dua rumah pribadi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen atau berkas berkaitan perkara, 2 unit mobil, 4 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, uang tunai Rp599 juta, hingga beberapa barang berharga lainnya. Perkara ini diindikasi membuat negara merugi Rp17 miliar dan masih bisa bertambah.