Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Jual Beli Sembako, Wanita di Pesawaran Bawa Kabur Puluhan Juta
ilustrasi sembako (pexels.com/Magda Ehlers)
  • Polisi menangkap IG (38) di Way Khilau atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli sembako murah yang merugikan AA, warga Kedondong, sebesar Rp40 juta.
  • Korban mentransfer uang bertahap pada 10-11 Juni 2026 setelah percaya pada transaksi sebelumnya, namun pesanan minyak goreng dan gula pasir tidak pernah dikirim.
  • IG mengaku memakai uang korban untuk membayar utang pribadi dan bisnis lain. Polisi menyita bukti serta mendalami dugaan korban lain dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pesawaran, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sembako murah hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah di Kabupaten Pesawaran.

Pelaku seorang perempuan berinisial IG (38), warga Kecamatan Kedondong kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kedondong. Ia ditangkap diduga membawa kabur uang korban hingga puluhan juta rupiah dengan dalih pengadaan minyak goreng dan gula pasir.

"Benar, korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong mengalami kerugian sebesar 40 juta akibat aksi pelaku," ujar Kapolsek Kedondong, AKP Bambang Priantoro dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

1. Korban percaya karena pernah bertransaksi sebelumnya

Pelaku IG telah ditangkap dan ditahan personel Polsek Kedondong. (Dok. Polres Pesawaran).

Bambang menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban. Penawaran itu lantaran sebelumnya pernah bertransaksi dan berjalan lancar, korban kembali memesan sembako dalam jumlah besar.

Alhasil, korban kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke rekening tersangka dengan total mencapai Rp40 juta pada 10 dan 11 Juni 2026.

"Hingga waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung dikirim. Pelaku terus memberikan berbagai alasan, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong," ungkap Bambang.

2. Ditangkap di Way Khilau, uang dipakai bayar utang

ilustrasi utang (pexels.com/www.kaboompics.com)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. IG akhirnya ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat diperiksa, pelaku mengakui uang Rp40 juta milik korban tidak digunakan untuk membeli barang pesanan. Uang tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi, serta memutar keuntungan dari kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain.

"Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena ada indikasi korban lain dengan modus serupa," tegas Bambang.

3. Polisi taksir kerugian dari korban lain capai ratusan juta

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang menambahkan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan, sampel minyak goreng, serta telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, IG dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan kepolisian.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari hasil pengembangan, total kerugian para korban diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah," tegas Kapolsek.

Curated For You

Editorial Team

Related Article