Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Investasi Proyek, ASN Lampung Tipu Korban Puluhan Juta Ditangkap
Tersangka DNA kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
  • Seorang ASN berinisial DNA ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga menipu korban lewat modus investasi proyek pengadaan barang di Pemkot Metro dengan janji keuntungan 20 persen.
  • Korban berinisial SR mengalami kerugian Rp49,5 juta setelah mentransfer dana enam kali tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal dari tersangka.
  • Polisi menyita bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan ponsel tersangka; DNA dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP dan kini berkas perkaranya tengah dilengkapi penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) terkait perkara penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DNA diringkus penyidik usai memenuhi surat panggilan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban diterima sejak Oktober 2024.

"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya dimintai keterangan, Senin (20/7/2026).

1. Modus tawarkan investasi proyek pengadaan barang

ilustrasi investasi (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Gigih menjelaskan, kasus itu bermula saat tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial SR (49) pada Agustus 2024. Saat itu, DNA mengaku membutuhkan investor pembiayaan proyek pengadaan barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

Dalam upaya meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

"Korban ini akhirnya tergiur hingga mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka sebanyak enam kali pada periode 1-19 Agustus 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai 49,5 juta," ungkapnya.

2. Korban tak pernah menerima keuntungan

ilustrasi penipuan (unsplash.com/Markus Winkler)

Pascadana tersebut diserahkan, Gigih melanjutkan, korban tak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku. Bahkan, modal milik SR juga tidak dikembalikan sehingga korban memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut tidak pernah berjalan dan hanya dijadikan tersangka sebagai alasan untuk menarik dana secara berulang dari korban.

"Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," ucap Gigih.

3. Polisi sita bukti transfer dan percakapan WhatsApp

ilustrasi transfer (pexels.com/Eduardo Soares)

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan total Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Atas perbuatannya, DNA disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article