Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42) terkait perkara penipuan berkedok investasi proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DNA diringkus penyidik usai memenuhi surat panggilan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban diterima sejak Oktober 2024.
"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya dimintai keterangan, Senin (20/7/2026).
