Ilustrasi penjara (michiganradio.org)
Atas perbuatannya tersebut, Noviarif menegaskan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan bakal dijerat Pasal 6b Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Ancaman kekerasan seksual pidana paling lama 12 tahun penjara, sedangkan kasus pemerasan paling lama 9 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499