Pringsewu, IDN Times - Satreskrim Polres Pringsewu membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Polisi meringkus dua pelaku beserta puluhan jeriken BBM subsidi dan sejumlah kendaraan.
Kapolres Pringsewu, M Yunnus Saputra membenarkan ihwal pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu bersama Tekab 308, Rabu (20/5/2026).
“Para pelaku diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
