Pesawaran, IDN Times - Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.52 beralamatkan Jalan A. Yani, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku inisial FD, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu tertangkap tangan bersama ratusan liter BBM jenis Solar dan Pertalite.
"Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, bahwa benar terdapat aktivitas penyalahgunaan pengangkutan terhadap BBM disubsidikan pemerintah dilakukan pelaku FD," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dimintai keterangan, Rabu (13/4/2022).