Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.52. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.52 beralamatkan Jalan A. Yani, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku inisial FD, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu tertangkap tangan bersama ratusan liter BBM jenis Solar dan Pertalite.

"Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, bahwa benar terdapat aktivitas penyalahgunaan pengangkutan terhadap BBM disubsidikan pemerintah dilakukan pelaku FD," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin saat dimintai keterangan, Rabu (13/4/2022).

1. Pelaku angkut BBM bersubsidi gunakan mobil tangki modifikasi

Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.353.52. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, tindak pidana ini bermula dari pihaknya menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah. Kemudian menerima Informasi dari masyarakat terdapat seseorang warga sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dan Solar di salah satu SPBU Desa Gedong Tataan.

Menerima laporan itu, kepolisian langsung menyelidiki terhadap kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku tengah memindahkan kedua jenis BBM subsidi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku mengangkut BBM bersubsidi tersebut menggunakan sebuah mobil Isuzu Panther dengan tangki telah dimodifikasi, hingga mampu menampung 68 liter solar dalam satu kali pembelian," ungkapnya.

2. Diamankan bersama ratusan liter BBM Pertalite dan Solar

Editorial Team

Tonton lebih seru di