Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modal Janji Nikah, Pemuda di Lamteng Setubuhi Pacar SMA Puluhan Kali
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pemuda ditangkap karena menyetubuhi kekasihnya yang masih pelajar SMA.
  • Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2024, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumahnya.
  • Pelaku mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 30 kali bersama korban, akan dijerat undang-undang perlindungan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap aparat kepolisian lantaran berulang kali menyetubuhi kekasihnya merupakan anak di bawah umur. Korban masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Pelaku inisial HNF (22) warga Kecamatan Kota Gajah kini telah diamankan dan ditahan oleh jajaran Polsek Punggur. "Benar, seorang pelajar SMA asal Kota Gajah mempolisikan pacarnya setelah berulang kali mengalami aksi rudapaksa," ujar Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, Rabu (5/3/2025).

1. Persetubuhan terjadi sejak Juli 2024

Sosok pelaku HNF diamankan Polsek Punggur. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Feriyantoni mengungkapkan, peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban ADL (17) dijemput HNF untuk dibawa ke rumah pelaku sekitar Juli 2024 kemarin.

Setibanya di rumah pelaku, pasangan sejoli ini sempat mengobrol biasa di ruang tamu, hingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

"Dalam peristiwa awal ini, ADL mengaku sempat menolak dan hendak pulang. Tapi dari pengakuannya, HNF mendekap dan membungkam mulut lalu mengunci korban di kamar hingga terjadilah pemerkosaan," ungkap kapolsek.

2. Iming-iming bakal nikahi korban

Ilustrasi Pernikahan. (IDN Times)

Pascakejadian awal tersebut, Feriyantoni melanjutkan, aksi bejat HNF justru terulang dan berlanjut dialami ADL. Alhasil, korban muak dengan perbuatan pelaku melaporkannya ke Mapolsek Punggur.

Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku HNF dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek setempat.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sedikitnya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 30 kali bersama korban. Modus pelaku yakni, mengumbar janji bakal bertanggung-jawab dan mengaku akan menikahi pacarnya tersebut," bebernya.

3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Feriyantoni menambahkan, pelaku HNF kini telah ditahan di Mapolsek Punggur akan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, sebagaimana Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.

"Dalam perkara ini, pelaku HNF bakal diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.

Editorial Team

Related Article