Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan dan Erlina.
"Amar putusan menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan tidak memiliki ketetapan hukum," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan putusan sidang secara virtual, Kamis (18/3/2021).